Gugus Tugas Nasional mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 dari
kepadatan penumpang pada fasilitas kendaraan umum di hari kerja.
Jaga
jarak (physical distancing) menjadi tantangan tersendiri khususnya
mereka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan mobilitas pada jam-jam
kerja yang sibuk.
Menyikapi hal ini, Gugus Tugas Nasional telah
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam
Kerja pada Masa Adaptasi di wilayah Jabodetabek.
Juru Bicara
Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan,
berdasarkan data satu moda transportasi seperti commuter line atau KRL,
lebih dari 75 persen penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN,
maupun swasta.
"Kalau kita perhatikan detil pergerakannya, hampir
45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5:30 sampai
6:30," ujarnya di Graha BNPB Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Yuri
mengatakan, kondisi tersebut berisiko untuk terjadinya penularan, sebab
para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama.
Hal
ini juga menjadi salah satu pendorong untuk Gugus Tugas Pusat
mengeluarkan Surat Edaran nomor 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam
kerja, pada adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan
Aman Dari COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto (Dokumentasi RRI) Dalam
Surat Edaran tersebut diatur dua tahapan awal waktu mulai bekerja yang
diharapkan dapat berimplikasi pada akhir jam di hari kerja.
"Untuk
gelombang pertama, kita berharap, bahwa seluruh institusi yang
mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan.
Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai
07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, akan mengakhiri
pekerjaannya di 15.00 atau 15.30," jelasnya.
Sementara gelombang
yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30,
sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30.
Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda
transportasi umum dengan jumlah penumpang.
"Agar protokol
kesehatan, khususnya terkait dengan physical distancing, betul-betul
bisa dijamin. Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan
yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi
pemerintah, BUMN, maupun swasta, untuk tetap mempekerjakan dari rumah
untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak
buruk kepada yang bersangkutan dari COVID-19," ucapnya.
Yuri
mengatakan, bagi pegawai berisiko tinggi terpapar Covid-19 dengan
memiliki riwayat penyakit komorbid, seperti hipertensi, diabetes,
ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun agar dapat diberikan
kebijakan untuk bekerja di rumah.
"Ini penting, karena kelompok-kelompok inilah yang rentan," tegasnya.
Adapun
Surat Edaran ini akan mulai diterapkan mulai Senin besok (15/6/2020)
sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan
Covid-19.
sumber rri.co.id
Jaga Jarak, Diberlakukan Dua Gelombang Jam Kerja
Reviewed by bkpp
on
Juni 15, 2020
Rating: 5