PRODUK LAYANAN

PRODUK LAYANAN

Produk Layanan BKPSDM Kabupaten Demak
BKPSDM KABUPATEN DEMAK

Produk Layanan Kepegawaian

Klik nama layanan untuk melihat dasar hukum, syarat dan ketentuan, serta dokumen persyaratan.

01

Layanan Izin Perkawinan

Klik untuk melihat detail layanan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
  2. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dokumen Persyaratan

  1. Surat pengantar dari unit kerja yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Demak.
  2. Permohonan izin kawin.
  3. Fotokopi SK Pangkat Terakhir PNS.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pasangan/mempelai.
  5. Fotokopi KTP pasangan/mempelai yang masih berlaku.
  6. Pas foto ukuran 3 × 4, hitam putih/berwarna.
  7. Fotokopi bukti akta perceraian/akta kematian bagi permohonan perkawinan ke-2 dan seterusnya.
02

Layanan Ujian Penyesuaian Ijazah

Klik untuk melihat detail layanan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
  3. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.
  4. Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2015.

Syarat dan Ketentuan

  1. UKPPI Tk. I bagi PNS yang memiliki ijazah SLTP/SLTA/Diploma I.
  2. UKPPI Tk. II bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma II/Diploma III.
  3. UKPPI Tk. III bagi PNS yang memiliki ijazah Sarjana (S.1)/Diploma IV.
  4. UKPPI Tk. IV bagi PNS yang memiliki ijazah S.2/S.3.
  5. Berstatus PNS dan diusulkan oleh Pimpinan OPD.
  6. Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh dengan melihat peta jabatan yang ada.
  7. Memiliki surat izin belajar atau surat keterangan belajar.
  8. Memiliki surat keterangan penggunaan gelar.
  9. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

Dokumen Persyaratan

  1. Surat pengantar dari pimpinan OPD.
  2. Biodata peserta ujian sesuai lampiran.
  3. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, tanda tangan asli bukan scan.
  4. Fotokopi SK Pangkat Terakhir dilegalisasi oleh pimpinan instansi.
  5. Fotokopi Izin Belajar/Surat Keterangan Belajar/Surat Keterangan Tanda Lapor Telah Memiliki Ijazah bagi CPNS yang memiliki ijazah yang linear setingkat lebih tinggi dari ijazah yang tertuang dalam SK CPNS, dilegalisasi oleh pimpinan instansi.
  6. Fotokopi Surat Penggunaan Gelar dilegalisasi oleh pimpinan instansi.
  7. Asli Surat Keterangan Uraian Tugas Jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II.
  8. Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2020.
  9. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 × 4 cm sebanyak 6 lembar; pas foto maksimal 1 bulan terakhir, pakaian PDH kheki, ditempel pada lembar biodata, sedangkan sisanya dimasukkan ke plastik kecil.
03

Layanan Perceraian

Klik untuk melihat detail layanan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
  2. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Syarat dan Ketentuan

  1. Salah satu pihak berbuat zina.
  2. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan.
  3. Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya.

Dokumen Persyaratan

  1. Permohonan izin cerai kepada pejabat yang bersangkutan.
  2. Rekomendasi dari Kepala SKPD yang bersangkutan.
  3. Berita Acara Pemeriksaan dari SKPD yang bersangkutan.
  4. Surat keterangan dari BP4.
  5. Kesepakatan cerai suami istri asli bermeterai.
  6. Data dukung lain yang diperlukan, termasuk slip gaji terakhir.
04

Layanan Konseling

Klik untuk melihat detail layanan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Syarat dan Ketentuan

  • Adanya pengaduan dari OPD atau dari yang bersangkutan.
Dokumen Persyaratan
  • Surat aduan dari yang bersangkutan atau dari OPD.
05

Layanan Pembinaan Disiplin PNS

Klik untuk melihat detail layanan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
  7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.

Syarat dan Ketentuan

  • Telah melakukan pelanggaran disiplin ASN.
Dokumen Persyaratan
  1. Ada aduan dari OPD.
  2. Bukti telah melakukan pelanggaran disiplin ASN.
  3. Saksi terkait pelanggaran disiplin ASN.
06

Layanan Kehadiran PNS

Klik untuk melihat detail layanan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Syarat dan Ketentuan

  • Daftar hadir/absensi manual tiap bulan.
Dokumen Persyaratan
  1. Dokumen rekapitulasi kehadiran ASN setiap bulan.
  2. Bukti dukung izin atau cuti tidak masuk kerja.
07

Layanan Pengajuan Cuti

Klik untuk melihat detail layanan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Syarat dan Ketentuan / Jenis Cuti

  1. Cuti Sakit.
  2. Cuti Karena Alasan Penting.
  3. Cuti Melahirkan.
  4. Cuti Tahunan.
  5. Cuti Besar.
  6. Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017.
08

Layanan Ujian Dinas

Klik untuk melihat detail layanan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
  3. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.
  4. Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2015.

Syarat dan Ketentuan

Ujian Dinas Tingkat I

PNS yang memiliki pangkat Pengatur Tk. I (II/d), sekurang-kurangnya 2 tahun pada 1 April 2021, kecuali bagi yang telah memiliki ijazah D-IV/S-1 atau sudah mengikuti Diklatpim IV atau sederajatnya.

Ujian Dinas Tingkat II

PNS yang memiliki pangkat Penata Tk. I (III/d) dan menduduki Jabatan Administrator (Eselon III), kecuali bagi yang telah memiliki ijazah S-2 atau sudah mengikuti Diklatpim III atau sederajatnya.

Dokumen Persyaratan

  1. Biodata calon peserta Ujian Dinas sesuai lampiran.
  2. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisasi Kepala OPD.
  3. Fotokopi SK Jabatan terakhir, bagi yang menduduki jabatan (Eselon III), dilegalisasi Kepala OPD.
  4. Foto hitam putih ukuran 3 × 4 sebanyak 6 lembar; pas foto terbaru maksimal 1 bulan terakhir, pakaian PDH kheki, 2 lembar ditempel pada biodata rangkap dua, sisanya dimasukkan ke dalam plastik putih pada usulan.
  5. Karya tulis, khusus bagi Pejabat Administrator/Eselon III.
09

Layanan Kenaikan Pangkat

Klik untuk melihat detail layanan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
  3. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.
  4. Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2015.

Syarat dan Ketentuan

Berkas dipindai dalam format PDF, diberi nama sesuai ketentuan, dan dikirim melalui media pengiriman yang ditentukan.

Dokumen Persyaratan

Kenaikan Pangkat Reguler
  1. Surat usulan dari Kepala Perangkat Daerah.
  2. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir; untuk kenaikan pangkat pertama dilengkapi SK CPNS, SK PNS, dan SPMT yang dilegalisasi Kepala OPD.
  3. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi pejabat berwenang.
  4. Dokumen SKP, capaian SKP, dan penilaian prestasi kerja sesuai periode yang dipersyaratkan.
Kenaikan Pangkat Pilihan – Struktural
  1. Kelengkapan berkas Kenaikan Pangkat Reguler.
  2. Fotokopi SK Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan dari jabatan yang tertulis dalam SK kenaikan pangkat terakhir sampai jabatan sekarang.
  3. Fotokopi SK Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan atasan langsung.
  4. Untuk kondisi tertentu, melampirkan STLUD/Sertifikat Diklatpim sesuai ketentuan.
  5. Fotokopi legalisir SK atasan langsung.
Kenaikan Pangkat Pilihan – Fungsional Tertentu
  1. Kelengkapan berkas Kenaikan Pangkat Reguler.
  2. PAK lanjutan asli beserta fotokopi dan PAK sebelumnya sesuai ketentuan.
  3. Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir.
  4. Fotokopi SK Jabatan Fungsional/Alih Jenjang terakhir, bila ada.
  5. Fotokopi legalisir SK atasan langsung.
10

Layanan Pengajuan Kartu Taspen

Klik untuk melihat detail layanan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981.
Syarat dan Ketentuan
  • Status PNS.

Dokumen Persyaratan

  1. Surat pengantar dari instansi.
  2. Fotokopi SK CPNS dilegalisasi.
  3. Fotokopi SK PNS dilegalisasi.
  4. Fotokopi SPMT Capeg dilegalisasi.
  5. Fotokopi KTP dilegalisasi.
  6. Fotokopi KK dilegalisasi.
  7. Fotokopi NPWP.
  8. Mengisi formulir usul Kartu Taspen; dikirim softcopy dan hardcopy.
11

Layanan Kenaikan Gaji Berkala

Klik untuk melihat detail layanan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Syarat dan Ketentuan

Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, yaitu setiap 2 tahun sekali, dan memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen Persyaratan

  1. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir.
  2. Fotokopi surat kenaikan gaji berkala sebelumnya, bagi yang pernah naik gaji berkala.
  3. Fotokopi SK Mutasi bagi yang pindah unit kerja.
  4. Berkas dilegalisasi dan dibuat rangkap 2.
12

Layanan Pengajuan KARIS / KARSU

Klik untuk melihat detail layanan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
  2. Keputusan BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 tanggal 25 April 1983.
  3. Keputusan BKN Nomor 007/KEP/1988 tanggal 3 Februari 1988.
  4. Keputusan BKN Nomor 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988.
  5. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983.
Syarat dan Ketentuan
  1. Status PNS.
  2. Menikah.

Dokumen Persyaratan

  1. Surat pengantar OPD.
  2. Pas foto 2 × 3 hitam putih sebanyak 3 lembar.
  3. SK PNS dilegalisasi.
  4. SK CPNS dilegalisasi.
  5. Akta nikah dilegalisasi.
  6. Laporan perkawinan.
  7. Surat kematian, opsional apabila pernikahan kedua dan seterusnya.
  8. Surat cerai, opsional apabila pernikahan kedua dan seterusnya.

Data Kartu Istri dan Kartu Suami yang Telah Terbit

Kartu Istri (KARIS)
Data Kartu Istri yang telah diterbitkan dapat dilihat melalui tautan berikut.
Lihat Data KARIS
Kartu Suami (KARSU)
Data Kartu Suami yang telah diterbitkan dapat dilihat melalui tautan berikut.
Lihat Data KARSU
13

Layanan Pengajuan Usul Mutasi Antar OPD

Klik untuk melihat detail layanan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
  3. Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Kabupaten/Kota dan Antar Provinsi.
  4. Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Syarat dan Ketentuan

  1. Mengajukan permohonan melalui surat pengajuan dari Perangkat Daerah asal atau tujuan.
  2. Mengajukan surat permohonan pribadi.
Dokumen Persyaratan
  1. Surat pengajuan dari Perangkat Daerah asal atau tujuan.
  2. Surat permohonan pribadi.
14

Layanan Pengajuan KARPEG

Klik untuk melihat detail layanan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
  3. Keputusan Kepala BAKN Nomor 01/KEP/1994 tanggal 7 Januari 1994 tentang Penetapan Kartu Pegawai.
Syarat dan Ketentuan
  • Status PNS.

Dokumen Persyaratan

  1. Surat pengantar OPD.
  2. Pas foto 2 × 3 hitam putih sebanyak 3 lembar.
  3. SK PNS dilegalisasi.
  4. SK CPNS dilegalisasi.
15

Layanan Penyusunan SKP

Klik untuk melihat detail layanan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
  4. Surat Edaran MenPANRB Nomor 3 Tahun 2021 tentang SKP dan PKP 2021.
  5. PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Syarat dan Ketentuan

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak.
  2. Dokumen Analisis Jabatan.
  3. Perjanjian Kinerja PNS.
Dokumen Persyaratan
  1. Dokumen Analisis Jabatan.
  2. Perjanjian Kinerja PNS.
16

Layanan Peminjaman Ruang Kelas / Kamar Asrama

Klik untuk melihat detail layanan

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Syarat dan Ketentuan

  • Mengajukan surat permohonan pinjam ruang yang memuat hari, tanggal, jumlah peserta, dan acara.
  • Untuk kegiatan sosial/nonpemerintah wajib menyertakan proposal kegiatan.
Dokumen Persyaratan
  • Surat Permohonan Pinjam Ruang.
  • Proposal kegiatan.
17

Layanan Penilaian Prestasi Kerja PNS

Klik untuk melihat detail layanan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
  4. Surat Edaran MenPANRB Nomor 3 Tahun 2021 tentang SKP dan PKP 2021.
  5. PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Syarat dan Ketentuan

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak.
  2. Dokumen Analisis Jabatan.
  3. Perjanjian Kinerja PNS.
Dokumen Persyaratan
  1. Dokumen Analisis Jabatan.
  2. Perjanjian Kinerja PNS.
18

Pelayanan Penerbitan Keputusan Pengangkatan/Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu

Klik untuk melihat alur pelayanan

Alur Pelayanan

  1. Pemohon mengirim usulan ke BKPSDM melalui OPD pemohon.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yang dikirim; berkas diterima jika sesuai dan lengkap, serta dikembalikan jika tidak sesuai/tidak lengkap.
  3. BKPSDM menyiapkan konsep SK Bupati kepada Bupati Demak.
  4. BKPSDM menerima SK Bupati yang telah ditandatangani Bupati.
  5. BKPSDM menyiapkan petikan/salinan SK Bupati kepada Sekda.
  6. BKPSDM menerima petikan/salinan yang telah ditandatangani Sekda.
  7. Petugas menghubungi pengelola kepegawaian OPD pemohon untuk mengambil produk layanan yang telah selesai.
  8. Pengelola kepegawaian OPD menerima produk layanan dan menandatangani lembar tanda terima.

Archive