PRODUK LAYANAN
Produk Layanan Kepegawaian
Klik nama layanan untuk melihat dasar hukum, syarat dan ketentuan, serta dokumen persyaratan.
01
Layanan Izin Perkawinan
Klik untuk melihat detail layanan
▼
Layanan Izin Perkawinan
Klik untuk melihat detail layananDasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
- Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dokumen Persyaratan
- Surat pengantar dari unit kerja yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Demak.
- Permohonan izin kawin.
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir PNS.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pasangan/mempelai.
- Fotokopi KTP pasangan/mempelai yang masih berlaku.
- Pas foto ukuran 3 × 4, hitam putih/berwarna.
- Fotokopi bukti akta perceraian/akta kematian bagi permohonan perkawinan ke-2 dan seterusnya.
02
Layanan Ujian Penyesuaian Ijazah
Klik untuk melihat detail layanan
▼
Layanan Ujian Penyesuaian Ijazah
Klik untuk melihat detail layananDasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2015.
Syarat dan Ketentuan
- UKPPI Tk. I bagi PNS yang memiliki ijazah SLTP/SLTA/Diploma I.
- UKPPI Tk. II bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma II/Diploma III.
- UKPPI Tk. III bagi PNS yang memiliki ijazah Sarjana (S.1)/Diploma IV.
- UKPPI Tk. IV bagi PNS yang memiliki ijazah S.2/S.3.
- Berstatus PNS dan diusulkan oleh Pimpinan OPD.
- Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh dengan melihat peta jabatan yang ada.
- Memiliki surat izin belajar atau surat keterangan belajar.
- Memiliki surat keterangan penggunaan gelar.
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Dokumen Persyaratan
- Surat pengantar dari pimpinan OPD.
- Biodata peserta ujian sesuai lampiran.
- Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, tanda tangan asli bukan scan.
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir dilegalisasi oleh pimpinan instansi.
- Fotokopi Izin Belajar/Surat Keterangan Belajar/Surat Keterangan Tanda Lapor Telah Memiliki Ijazah bagi CPNS yang memiliki ijazah yang linear setingkat lebih tinggi dari ijazah yang tertuang dalam SK CPNS, dilegalisasi oleh pimpinan instansi.
- Fotokopi Surat Penggunaan Gelar dilegalisasi oleh pimpinan instansi.
- Asli Surat Keterangan Uraian Tugas Jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II.
- Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2020.
- Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 × 4 cm sebanyak 6 lembar; pas foto maksimal 1 bulan terakhir, pakaian PDH kheki, ditempel pada lembar biodata, sedangkan sisanya dimasukkan ke plastik kecil.
03
Layanan Perceraian
Klik untuk melihat detail layanan
▼
Layanan Perceraian
Klik untuk melihat detail layananDasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
- Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Syarat dan Ketentuan
- Salah satu pihak berbuat zina.
- Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya.
Dokumen Persyaratan
- Permohonan izin cerai kepada pejabat yang bersangkutan.
- Rekomendasi dari Kepala SKPD yang bersangkutan.
- Berita Acara Pemeriksaan dari SKPD yang bersangkutan.
- Surat keterangan dari BP4.
- Kesepakatan cerai suami istri asli bermeterai.
- Data dukung lain yang diperlukan, termasuk slip gaji terakhir.
04
Layanan Konseling
Klik untuk melihat detail layanan
▼
Layanan Konseling
Klik untuk melihat detail layananDasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Syarat dan Ketentuan
- Adanya pengaduan dari OPD atau dari yang bersangkutan.
- Surat aduan dari yang bersangkutan atau dari OPD.
05
Layanan Pembinaan Disiplin PNS
Klik untuk melihat detail layanan
▼
Layanan Pembinaan Disiplin PNS
Klik untuk melihat detail layananDasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.
Syarat dan Ketentuan
- Telah melakukan pelanggaran disiplin ASN.
- Ada aduan dari OPD.
- Bukti telah melakukan pelanggaran disiplin ASN.
- Saksi terkait pelanggaran disiplin ASN.
06
Layanan Kehadiran PNS
Klik untuk melihat detail layanan
▼
Layanan Kehadiran PNS
Klik untuk melihat detail layananDasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Syarat dan Ketentuan
- Daftar hadir/absensi manual tiap bulan.
- Dokumen rekapitulasi kehadiran ASN setiap bulan.
- Bukti dukung izin atau cuti tidak masuk kerja.
07
Layanan Pengajuan Cuti
Klik untuk melihat detail layanan
▼
Layanan Pengajuan Cuti
Klik untuk melihat detail layananDasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Syarat dan Ketentuan / Jenis Cuti
- Cuti Sakit.
- Cuti Karena Alasan Penting.
- Cuti Melahirkan.
- Cuti Tahunan.
- Cuti Besar.
- Cuti di Luar Tanggungan Negara.
08
Layanan Ujian Dinas
Klik untuk melihat detail layanan
▼
Layanan Ujian Dinas
Klik untuk melihat detail layananDasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2015.
Syarat dan Ketentuan
PNS yang memiliki pangkat Pengatur Tk. I (II/d), sekurang-kurangnya 2 tahun pada 1 April 2021, kecuali bagi yang telah memiliki ijazah D-IV/S-1 atau sudah mengikuti Diklatpim IV atau sederajatnya.
PNS yang memiliki pangkat Penata Tk. I (III/d) dan menduduki Jabatan Administrator (Eselon III), kecuali bagi yang telah memiliki ijazah S-2 atau sudah mengikuti Diklatpim III atau sederajatnya.
Dokumen Persyaratan
- Biodata calon peserta Ujian Dinas sesuai lampiran.
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisasi Kepala OPD.
- Fotokopi SK Jabatan terakhir, bagi yang menduduki jabatan (Eselon III), dilegalisasi Kepala OPD.
- Foto hitam putih ukuran 3 × 4 sebanyak 6 lembar; pas foto terbaru maksimal 1 bulan terakhir, pakaian PDH kheki, 2 lembar ditempel pada biodata rangkap dua, sisanya dimasukkan ke dalam plastik putih pada usulan.
- Karya tulis, khusus bagi Pejabat Administrator/Eselon III.
09
Layanan Kenaikan Pangkat
Klik untuk melihat detail layanan
▼
Layanan Kenaikan Pangkat
Klik untuk melihat detail layananDasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2015.
Syarat dan Ketentuan
Berkas dipindai dalam format PDF, diberi nama sesuai ketentuan, dan dikirim melalui media pengiriman yang ditentukan.
Dokumen Persyaratan
- Surat usulan dari Kepala Perangkat Daerah.
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir; untuk kenaikan pangkat pertama dilengkapi SK CPNS, SK PNS, dan SPMT yang dilegalisasi Kepala OPD.
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi pejabat berwenang.
- Dokumen SKP, capaian SKP, dan penilaian prestasi kerja sesuai periode yang dipersyaratkan.
- Kelengkapan berkas Kenaikan Pangkat Reguler.
- Fotokopi SK Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan dari jabatan yang tertulis dalam SK kenaikan pangkat terakhir sampai jabatan sekarang.
- Fotokopi SK Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan atasan langsung.
- Untuk kondisi tertentu, melampirkan STLUD/Sertifikat Diklatpim sesuai ketentuan.
- Fotokopi legalisir SK atasan langsung.
- Kelengkapan berkas Kenaikan Pangkat Reguler.
- PAK lanjutan asli beserta fotokopi dan PAK sebelumnya sesuai ketentuan.
- Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir.
- Fotokopi SK Jabatan Fungsional/Alih Jenjang terakhir, bila ada.
- Fotokopi legalisir SK atasan langsung.
10
Layanan Pengajuan Kartu Taspen
Klik untuk melihat detail layanan
▼
Layanan Pengajuan Kartu Taspen
Klik untuk melihat detail layananDasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981.
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981.
- Status PNS.
Dokumen Persyaratan
- Surat pengantar dari instansi.
- Fotokopi SK CPNS dilegalisasi.
- Fotokopi SK PNS dilegalisasi.
- Fotokopi SPMT Capeg dilegalisasi.
- Fotokopi KTP dilegalisasi.
- Fotokopi KK dilegalisasi.
- Fotokopi NPWP.
- Mengisi formulir usul Kartu Taspen; dikirim softcopy dan hardcopy.
11
Layanan Kenaikan Gaji Berkala
Klik untuk melihat detail layanan
▼
Layanan Kenaikan Gaji Berkala
Klik untuk melihat detail layananDasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, yaitu setiap 2 tahun sekali, dan memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen Persyaratan
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir.
- Fotokopi surat kenaikan gaji berkala sebelumnya, bagi yang pernah naik gaji berkala.
- Fotokopi SK Mutasi bagi yang pindah unit kerja.
- Berkas dilegalisasi dan dibuat rangkap 2.
12
Layanan Pengajuan KARIS / KARSU
Klik untuk melihat detail layanan
▼
Layanan Pengajuan KARIS / KARSU
Klik untuk melihat detail layananDasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
- Keputusan BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 tanggal 25 April 1983.
- Keputusan BKN Nomor 007/KEP/1988 tanggal 3 Februari 1988.
- Keputusan BKN Nomor 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988.
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983.
- Status PNS.
- Menikah.
Dokumen Persyaratan
- Surat pengantar OPD.
- Pas foto 2 × 3 hitam putih sebanyak 3 lembar.
- SK PNS dilegalisasi.
- SK CPNS dilegalisasi.
- Akta nikah dilegalisasi.
- Laporan perkawinan.
- Surat kematian, opsional apabila pernikahan kedua dan seterusnya.
- Surat cerai, opsional apabila pernikahan kedua dan seterusnya.
Data Kartu Istri dan Kartu Suami yang Telah Terbit
13
Layanan Pengajuan Usul Mutasi Antar OPD
Klik untuk melihat detail layanan
▼
Layanan Pengajuan Usul Mutasi Antar OPD
Klik untuk melihat detail layananDasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Kabupaten/Kota dan Antar Provinsi.
- Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Syarat dan Ketentuan
- Mengajukan permohonan melalui surat pengajuan dari Perangkat Daerah asal atau tujuan.
- Mengajukan surat permohonan pribadi.
- Surat pengajuan dari Perangkat Daerah asal atau tujuan.
- Surat permohonan pribadi.
14
Layanan Pengajuan KARPEG
Klik untuk melihat detail layanan
▼
Layanan Pengajuan KARPEG
Klik untuk melihat detail layananDasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala BAKN Nomor 01/KEP/1994 tanggal 7 Januari 1994 tentang Penetapan Kartu Pegawai.
- Status PNS.
Dokumen Persyaratan
- Surat pengantar OPD.
- Pas foto 2 × 3 hitam putih sebanyak 3 lembar.
- SK PNS dilegalisasi.
- SK CPNS dilegalisasi.
15
Layanan Penyusunan SKP
Klik untuk melihat detail layanan
▼
Layanan Penyusunan SKP
Klik untuk melihat detail layananDasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran MenPANRB Nomor 3 Tahun 2021 tentang SKP dan PKP 2021.
- PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Syarat dan Ketentuan
- Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak.
- Dokumen Analisis Jabatan.
- Perjanjian Kinerja PNS.
- Dokumen Analisis Jabatan.
- Perjanjian Kinerja PNS.
16
Layanan Peminjaman Ruang Kelas / Kamar Asrama
Klik untuk melihat detail layanan
▼
Layanan Peminjaman Ruang Kelas / Kamar Asrama
Klik untuk melihat detail layananDasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Syarat dan Ketentuan
- Mengajukan surat permohonan pinjam ruang yang memuat hari, tanggal, jumlah peserta, dan acara.
- Untuk kegiatan sosial/nonpemerintah wajib menyertakan proposal kegiatan.
- Surat Permohonan Pinjam Ruang.
- Proposal kegiatan.
17
Layanan Penilaian Prestasi Kerja PNS
Klik untuk melihat detail layanan
▼
Layanan Penilaian Prestasi Kerja PNS
Klik untuk melihat detail layananDasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran MenPANRB Nomor 3 Tahun 2021 tentang SKP dan PKP 2021.
- PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Syarat dan Ketentuan
- Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak.
- Dokumen Analisis Jabatan.
- Perjanjian Kinerja PNS.
- Dokumen Analisis Jabatan.
- Perjanjian Kinerja PNS.
18
Pelayanan Penerbitan Keputusan Pengangkatan/Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu
Klik untuk melihat alur pelayanan
▼
Pelayanan Penerbitan Keputusan Pengangkatan/Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu
Klik untuk melihat alur pelayananAlur Pelayanan
- Pemohon mengirim usulan ke BKPSDM melalui OPD pemohon.
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas yang dikirim; berkas diterima jika sesuai dan lengkap, serta dikembalikan jika tidak sesuai/tidak lengkap.
- BKPSDM menyiapkan konsep SK Bupati kepada Bupati Demak.
- BKPSDM menerima SK Bupati yang telah ditandatangani Bupati.
- BKPSDM menyiapkan petikan/salinan SK Bupati kepada Sekda.
- BKPSDM menerima petikan/salinan yang telah ditandatangani Sekda.
- Petugas menghubungi pengelola kepegawaian OPD pemohon untuk mengambil produk layanan yang telah selesai.
- Pengelola kepegawaian OPD menerima produk layanan dan menandatangani lembar tanda terima.