PENYERAHAN SK PPPK PARUH WAKTU DAN PENUTUPAN LATSAR CPNS TAHUN 2025

PENYERAHAN SK PPPK PARUH WAKTU DAN PENUTUPAN LATSAR CPNS TAHUN 2025

 


I.       Ketentuan Pelaksanaan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

                        1.    Peserta wajib hadir tepat waktu;

                        2.    Peserta wajib mengenakan :

Pria

 

:

Kemeja berwarna putih polos lengan panjang, bawahan celana panjang warna hitam (bukan jeans) bersepatu warna hitam mengenakan peci hitam.

Wanita

 

:

Kemeja berwarna putih polos lengan panjang, bawahan rok panjang/ celana panjang warna hitam (bukan jeans) bersepatu warna hitam (tidak high heels), bagi yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih, bagi yang tidak berjilbab mengenakan peci hitam.

                        3.    Pedan menghafalkan posisi barisan peleton masing-masing dan nomor urut namanya sesuai lampiran undangan.

                        4.    Absensi kehadiran peserta dilakukan secara kolektif melalui koordinator yang ditunjuk oleh Perangkat Daerah atau unit kerja masing-masing.

 

II.      Lain-lain

1.    Seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu mulai dari proses seleksi, penentuan kelulusan, hingga penetapan NI PPPK tidak dipungut biaya. Pemerintah Kabupaten Demak tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh pihak lain yang mengatas namakan Pemerintah Kabupaten Demak.

2.    Untuk penjelasan teknis pelaksanaan kegiatan, peserta agar mengikuti zoom meeting pengarahan Persiapan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu (undangan dan waktu pelaksanaan akan di informasikan kemudian).

3.    Pelayanan informasi dapat menghubungi nomor helpdesk 0896-5276-4893.

Pengumuman Selengkapnya dapat di Unduh pada tautan berikut:

https://bit.ly/undangan_pppkparuhwaktu





Archive