PENYERAHAN SK PPPK PARUH WAKTU DAN PENUTUPAN LATSAR CPNS TAHUN 2025
I.
Ketentuan Pelaksanaan Penyerahan SK PPPK
Paruh Waktu
1. Peserta wajib hadir tepat
waktu;
2. Peserta wajib mengenakan :
|
Pria |
|
: |
Kemeja berwarna putih polos
lengan panjang, bawahan celana panjang warna hitam (bukan jeans) bersepatu
warna hitam mengenakan peci hitam. |
|
Wanita |
|
: |
Kemeja berwarna putih
polos lengan panjang, bawahan rok panjang/ celana panjang warna hitam (bukan
jeans) bersepatu warna hitam (tidak high heels), bagi
yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih, bagi yang tidak berjilbab
mengenakan peci hitam. |
3. Pedan menghafalkan posisi barisan peleton masing-masing dan nomor urut namanya sesuai lampiran
undangan.
4. Absensi
kehadiran peserta dilakukan secara kolektif melalui koordinator yang ditunjuk
oleh Perangkat Daerah atau unit kerja masing-masing.
II.
Lain-lain
1.
Seluruh
proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu mulai dari proses seleksi, penentuan kelulusan, hingga penetapan
NI
PPPK tidak
dipungut biaya. Pemerintah Kabupaten Demak tidak bertanggung jawab atas
pungutan atau tawaran berupa apapun oleh pihak lain yang mengatas namakan Pemerintah
Kabupaten Demak.
2.
Untuk penjelasan teknis pelaksanaan kegiatan, peserta
agar mengikuti zoom meeting pengarahan Persiapan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu (undangan dan waktu pelaksanaan
akan di informasikan kemudian).
3. Pelayanan informasi dapat menghubungi nomor helpdesk 0896-5276-4893.
Pengumuman Selengkapnya dapat di Unduh pada tautan berikut:
https://bit.ly/undangan_pppkparuhwaktu
