Highlight

PENGUMUMAN ALOKASI KEBUTUHAN DAN PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tanggal 13 Januari 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu bahwa Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi jabatan sebagai berikut:

a.    Guru dan Tenaga Kependidikan;

b.    Tenaga Kesehatan;

c.    Tenaga Teknis;

d.    Pengelola Umum Operasional;

e.    Operator Layanan Operasional;

f.     Pengelola Layanan Operasional; atau

g.    Penata Layanan Operasional.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Sesuai Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 4 September 2025 perihal Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13190/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu. Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

A.        ALOKASI KEBUTUHAN PPPK PARUH WAKTU

Rincian alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Pengumuman ini.

B.         Dst;

C.         Dst;;

Pengumuman selengkapnya dapat didownload pada tautan berikut: