PENGUMUMAN ALOKASI KEBUTUHAN DAN PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tanggal 13 Januari 2025 Tentang Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu bahwa
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi jabatan sebagai berikut:
a.
Guru dan Tenaga Kependidikan;
b.
Tenaga Kesehatan;
c.
Tenaga Teknis;
d.
Pengelola Umum Operasional;
e.
Operator Layanan Operasional;
f.
Pengelola Layanan Operasional; atau
g.
Penata Layanan Operasional.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun
anggaran 2024.
Sesuai Surat
Edaran
Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 4 September 2025 perihal Tata Cara
Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
dan menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13190/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian
Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu. Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
A.
ALOKASI KEBUTUHAN PPPK
PARUH WAKTU
Rincian alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Pengumuman ini.
B.
Dst;
C.
Dst;;
Pengumuman selengkapnya dapat didownload pada tautan berikut: