BKPSDM Kabupaten Demak Gelar Rakor Evaluasi Kenaikan Pangkat PNS Bersama BKN RI dan Kantor Regional I BKN Yogyakarta
Pada kesempatan tersebut, narasumber dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta memaparkan perubahan regulasi terkait periodisasi kenaikan pangkat yang kini dapat diusulkan setiap bulan, ketentuan kenaikan pangkat reguler, serta pengelolaan Jabatan Fungsional sesuai Peraturan BKN terbaru. Pemateri juga menekankan pentingnya tertib administrasi, pemenuhan angka kredit, dan pengelolaan kinerja sebagai dasar pengembangan karier ASN.
Selain itu, peserta memperoleh pembekalan mengenai Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) sebagai salah satu kebijakan Pro Karier ASN. Disampaikan bahwa KPLB diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi luar biasa dengan memperhatikan aspek originalitas, kemanfaatan, efektivitas, pengakuan, serta dampak inovasi bagi organisasi dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, BKPSDM Kabupaten Demak berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan kepegawaian sehingga proses kenaikan pangkat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Hal ini diharapkan semakin mendorong terwujudnya ASN Kabupaten Demak yang kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
(BKPSDM-Faidhoh)




.jpeg)