ACC TOOLBOX

Aksesibilitas

Highlight

DESK REKONSILIASI DATA ANOMALI APLIKASI SIASN

 

        DEMAK – Dalam rangka meningkatkan akurasi dan validitas data Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan "Penyelesaian Anomali Data - SIASN" pada tanggal 29-30 September 2025 di Demak. Acara ini bertujuan untuk mengakselerasi proses perbaikan data kepegawaian yang tidak sesuai antara Sistem Informasi ASN (SIASN) milik BKN dengan dokumen fisik yang dimiliki pegawai.Kepala BKPSDM Kabupaten Demak dalam sambutannya menekankan pentingnya kualitas data sebagai fondasi utama dalam manajemen ASN yang profesional. Sejak tahun 2024, kualitas data ASN secara nasional diukur melalui Indeks Kualitas Data (IKD) yang mencakup empat dimensi utama: kelengkapan (Completeness) , ketepatan waktu (Timeliness) , akurasi (Accuracy) , dan konsistensi (Consistency).

        "Data yang akurat adalah hak bagi setiap ASN dan kewajiban bagi instansi. Ketidaksesuaian data, sekecil apa pun, dapat berdampak serius," ujarnya. Anomali data, atau ketidaksesuaian data, menjadi isu krusial karena dapat menghambat berbagai layanan kepegawaian. Beberapa contoh anomali yang sering ditemukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak antara lain data pangkat/golongan yang berbeda dengan SK , gelar pendidikan yang belum diperbarui (sebanyak 922 kasus) , riwayat jabatan yang tidak lengkap , hingga tingkat pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi jabatan fungsional (sebanyak 34 kasus). Permasalahan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti proses migrasi data dari sistem lama yang belum sempurna , kesalahan input manual , serta kurangnya pembaruan data mandiri oleh ASN. Dampak langsung dari anomali ini sangat dirasakan oleh ASN, mulai dari hambatan dalam proses kenaikan pangkat dan jabatan , tertundanya layanan kepegawaian lainnya , hingga menyebabkan data ASN secara nasional menjadi tidak valid.

        Untuk mengatasi tantangan tersebut, BKPSDM memaparkan alur penyelesaian yang sistematis dan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh ASN. Prosesnya meliputi tiga tahap utama:

1. Pembaruan Mandiri: ASN diimbau untuk proaktif melakukan pengecekan data pribadi melalui aplikasi MyASN atau MySAPK

2. Perbaikan di BKPSDM: Jika ditemukan ketidaksesuaian, ASN dapat mengajukan usulan perbaikan data ke BKPSDM dengan melampirkan dokumen pendukung yang sah seperti SK, ijazah, atau dokumen resmi lainnya.

3. Verifikasi dan Validasi: Usulan perbaikan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh tim BKPSDM untuk selanjutnya divalidasi oleh BKN sebagai pengampu data SIASN nasional

        Seluruh proses perbaikan ini dapat diakses melalui portal layanan SIASN di https://asndigital.bkn.go.id/

(BKPSDM-Faidhoh)