38 Guru Diberi Tugas sebagai Kepala Sekolah, Pemerintah Kabupaten Demak Perkuat Pengelolaan Pendidikan

38 Guru Diberi Tugas sebagai Kepala Sekolah, Pemerintah Kabupaten Demak Perkuat Pengelolaan Pendidikan

    

    DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak melaksanakan Pengangkatan/Pemindahan Guru yang Diberi Tugas sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2026, Senin (10/8/2026), di Pendopo Satya Bhakti Praja. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penataan sumber daya manusia sekaligus penguatan kepemimpinan pada satuan pendidikan di Kabupaten Demak.

    Berdasarkan daftar pengangkatan dan pemindahan, terdapat 38 guru yang mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah, terdiri atas 10 guru pada jenjang SMP dan 28 guru pada jenjang SD. Penugasan tersebut tersebar di berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Demak, antara lain SMP Negeri 2 Dempet, SMP Negeri 2 Wedung, SMP Negeri 3 Wedung, serta sejumlah SD Negeri di Kecamatan Kebonagung, Bonang, Dempet, dan Mijen.

    Melalui penugasan ini, para kepala sekolah diharapkan mampu menjalankan amanah dengan integritas, profesionalisme, dan semangat pelayanan, serta mendorong peningkatan mutu pembelajaran dan tata kelola sekolah. BKPSDM Kabupaten Demak terus mendukung penataan manajemen ASN sesuai kebutuhan organisasi guna mewujudkan kepemimpinan satuan pendidikan yang efektif dan pelayanan pendidikan yang semakin berkualitas.

(BKPSDM-Faidhoh)





Archive