Cegah Covid-19, Kanreg I BKN Yogyakarta Terapkan Work From Home
Yogyakarta-Humas BKN, Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Kepala BKN 
nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 
(Covid-19) Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, mulai 
Kamis (19/3/2020) Kantor Regional I BKN Yogyakarta menerapkan work from home atau bekerja di rumah bagi pegawai Kanreg I BKN Yogyakarta.
Kebijakan bekerja di rumah ini berlaku dengan komposisi 50% bekerja di 
kantor dan 50% bekerja di rumah. Hal ini juga memperhatikan domisili 
pegawai serta pegawai yang menggunakan transportasi umum untuk bekerja. 
Namun, pegawai yang bekerja di rumah wajib hadir ke kantor apabila 
diperlukan untuk hadir ke kantor. Sedangkan Pejabat Tinggi Pratama dan 
Administrator di lingkungan Kanreg I BKN Yogyakarta tetap masuk kantor 
dan beraktivitas seperti biasa.
Selain kebijakan bekerja dari rumah, Kanreg I BKN Yogyakarta juga menyediakan hand sanitizer
 di beberapa tempat seperti meja resepsionis, ruang pertemuan, serta 
masjid di lingkungan kantor. Hal ini merupakan bentuk pencegahan 
penyebaran Covid-19 tidak hanya bagi pegawai, tetapi juga bagi tamu yang
 membutuhkan layanan Kanreg I BKN Yogyakarta. (han)

 
 
 
 
 
