Hadapi Covid-19, Mendagri Minta Pemda Realokasi APBD untuk Fasilitas Kesehatan
Menu

BKPSDM

  • Home
  • Profil
    • Visi Misi Bupati
    • Struktur Organisasi BKPSDM
    • Kepala BKPSDM
    • Sekretariat
      • Profil dan Tugas Sekretariat
      • Kasubbag Program dan Keuangan
      • Kasubbag Umum dan Kepegawaian
    • Bidang MutPro
      • Profil dan Tugas Plt Kepala Bidang MutPro
    • Bidang PKPKPA
      • Profil dan Tugas Kepala Bidang PKPKPA
    • Bidang PPI
      • Profil dan Tugas Kepala Bidang PPI
  • PPID
    • DPID Kabupaten Demak
    • Informasi Berkala
    • Informasi Dikecualikan
    • Informasi Serta Merta/Informasi Lainnya
    • Informasi Setiap Saat
    • SOP Permintaan Informasi Publik
    • SOP Permintaan Informasi Publik
    • Standar Pelayanan BKPSDM
  • Layanan
    • Produk Layanan
    • Sewa Ruang
    • SI Japfung
    • Siap Pak
    • Si LaKon KenTal
    • Sp4n Lapor
    • Pencantuman Gelar
    • SI Udin
    • SI Alis
    • SI Budi
    • Lapor Bang
    • Aduan
    • Lita
    • Website Terkait
  • Download
  • SAKTi

Hadapi Covid-19, Mendagri Minta Pemda Realokasi APBD untuk Fasilitas Kesehatan

Berbagi
OlehDwi KorpriPosted atMaret 20, 2020


2020-03-18 21:25:05 Dibaca: 36
Bandung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., meminta Pemerintah Daerah melakukan realokasi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk memperkuat fasilitas kesehatan dalam menghadapi Covid-19. Hal itu dikatakannya saat konferensi pers usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (18/03/2020).

“Nah ini ada peraturan yang keluar, yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 serta Permenkeu Nomor 26 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan realokasi anggaran dan cukup memberi tahu kepada DPRD. Jadi mohon rekan-rekan DPRD bisa memahami, awasi tapi bisa memahami bahwa kewenangan yang diberikan dalam konsisi yang sangat penting sekarang ini, sehingga anggaran alokasi anggaran bisa meningkatkan kapasitas sistem kesehatan di daerah,” kata Mendagri.

Ia juga meminta Pemda memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat yang rentan secara ekonomi, di samping bantuan yang diberikan dari Pemerintah Pusat berupa bantuan sosial, dan lain-lain.

“Anggaran juga dapat diberikan untuk membantu masyarakat yang rentan secara ekonomi, misalnya memberikan bantuan sembako, karena mungkin ada tempat wisata yang tutup karena dikeluarkan kebijakan social distancing memengaruhi wisata. Otomatis ada pedagang yang sulit, mungkin bisa dibantu oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, selain dari pemerintah pusat ada program bantuan tunai dan non-tunai,” jelasnya.

Ditambahkannya, realokasi anggaran tersebut juga dapat digunakan untuk membantu dunia usaha agar tetap berjalan menghidupi perekonomian di daerah. Disadarinya, Covid-19 tak hanya menimbulkan efek atau dampak kesehatan saja, namun juga dampak ekonomi.

“Nah, kemudian realokasi anggaran dapat dilakukan dalam kerangka untuk menjaga dunia usaha tetap berjalan. Karena kita tahu Covid-19 ini dimensinya tidak hanya kesehatan, tapi dimensi ekonomi. Tadi saya sudah sampaikan kepada Pak Gubernur, mohon juga rekan-rekan kepala daerah provinsi, kabupaten/kota juga paham, bantu pengusaha kita paling tidak dengan kebijakan, agar usaha mereka survive tidak terjadi PHK. Fokus mungkin pada UMKM dan usaha mikro,” ujarnya.

Tak kalah penting, ia juga meminta agar daerah segera membelanjakan dana transfer dari pusat untuk digunakan dan dibelanjakan secara efektif dan tepat guna, utamanya dana desa.

“Mohon kepada kepala daerah tingkat I, tingkat II yang anggarannya sudah dibagikan tolong segera untuk dibelanjakan. Agar anggaran itu bisa beredar di masyarakat sehingga ekonomi tetap jalan. Khusus kepada kepala desa saya juga minta seluruh kepala desa se-indonesia tolong secepat mungkin APBDesa-nya selesaikan, komunikasi dengan Bumdes, fokus pada padat karya, sehingga diajukan ke Kemenkeu dan segera ditransfer,” pesannya.

sumber kemendagri.go.id
Labels#Berita
Lebih baru
Lebih lama

Postingan Terbaru

Popular Posts

  • Image
    PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP 2 KABUPATEN DEMAK
    PENGUMUMAN Nomor: 800/0748 TENTANG JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TAHA…
  • Image
    HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP 2 TAHUN FORMASI 2024 KABUPATEN DEMAK
    Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II hari Jumat - Sabtu , 8 - 9 Mei 2025 dapa…
  • Image
    Pengumuman Penyerahan SK CPNS, Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan SK PPPK Formasi Tahun 2024
    Diinformasikan kepada para pelamar yang lolos seleksi CASN formasi tahun 2024…
  • Image
    Kenali Perbedaan Warna Baret Dalam Satuan TNI
    Tentara Nasional Indonesia memang terkenal dengan kegagahannya. Bahkan , anya…
  • Image
    PENGUMUMAN ALOKASI KEBUTUHAN DAN PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2025
    Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro…
  • Image
    HASIL SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2024
    Berkenaan dengan telah dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan …
  • Image
    Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di BKPSDM Kabupaten Demak oleh Puskesmas Gajah II
    Demak, 9 September 2025 – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber …
  • Image
    Sosialisasi Dan Pembekalan Purna Tugas Bagi PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
    Demak, 16 April 2025 hari Rabu Pukul 07.30 WIB Bertempat di Ruang Beli…
  • Image
    PENYERAHAN SK PPPK PARUH WAKTU DAN PENUTUPAN LATSAR CPNS TAHUN 2025
    I.        Ketentuan Pelaksanaan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu             …
  • Image
    HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI TAHAP I TENAGA KESEHATAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2024
    Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang …

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Demak
Jl. Raya Buyaran - Demak No. 65A Karangtengah Demak
Phone:(0291) 681643, 690155, 6904466 Fax. (0291) 681643, 690155

Archive

Labels

  • Artikel
  • Bapendik
  • Berita
  • Berita ASN Awards
  • Berita CACT BKN
  • Berita CPNS
  • Berita Diklat Fungsional Guru
  • Berita PPPK
  • CPNS
  • dan PPPK
  • DIANA
  • diklat
  • download
  • e-learning
  • honorer
  • JPT Pratama
  • latsar diklat prajab
  • Motivasi
  • pendataan Non ASN
  • pengumuman
  • Perjanjian Kinerja
  • PPPK
  • Produk Layanan
  • Seminar
  • Sertifikat BINTEK SKP 2022
  • STAN
  • Talent Pool
  • ujian dinas dan ujian PI