JIKA MENDERITA SAKIT MAKA AJUKANLAH CUTI SAKIT

Untuk di Kabupaten Demak sendiri cuti sakit lebih dari 14 hari merupakan kewenangan Kepala BKPP untuk ASN disemua golongan mulai pelaksana,, fungsional sampai pejabat eselon IV. Ajuan cuti sakit ini menggunakan formulir yang telah ditetapkan dilampirkan dengan surat ijin cuti sakit dari dokter pemerintah.
Untuk itu jika sakit maka tak perlu bingung atau ragu segeralah ajukan cuti sesuai dengan aturan yang berlaku agar administrasi kepegawaian tertib selalu.
Oleh Nur Chasanah, S.Psi