Kementrian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia aktif
melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersama-sama
memantau aktivitas sektor industri di tengah masih mewabahnya pandemi
Covid-19.
Selain menjaga roda ekonomi tetap berjalan, koordinasi
antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan perusahaan patuh
terhadap protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Pemerintah
Daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan Covid-19, termasuk yang berada di lingkungan perusahaan
industri atau kawasan industri," kata Direktur Jenderal (Dirjen)
Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII)
Kemenperin Dody Widodo dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu
(7/6/2020).
Menurut Dody, sektor industri manufaktur siap
memasuki “tatanan kehidupan baru” untuk kembali memulihkan perekonomian
nasional. Apalagi industri manufaktur merupakan sektor yang menjadi
salah satu penggerak utama bagi pertumbuhan perekonomian.
Kemenperin
mencatat, sektor industri masih menjadi penyumbang paling besar
terhadap struktur Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga 19,98
persen pada Triwulan I Januari hingga Maret 2020.
Sementara itu
aktivitas industri memberikan “multiplier effect” yang luas bagi
perekonomian, antara lain melalui peningkatan pada nilai tambah bahan
baku, penerimaan devisa dari ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo (Dok. Istimewa) Dody
menjelaskan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, perusahaan industri
yang mendapat izin beroperasi diwajibkan untuk menerapkan protokol
kesehatan bagi seluruh karyawannya yang bekerja, seperti menjaga jarak,
menggunakan masker, serta berperilaku hidup bersih dan sehat.
Hal
ini sesuai dengan aturan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri
Perindustrian (Menperin) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Pada
masa pandemi Covid-19, perusahaan industri atau kawasan industri yang
beroperasi wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan
Industri (IOMKI), yang prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri
Perindustrian No. 7 Tahun 2020," jelasnya.
Kemenperin terus
melakukan langkah sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait
agar sektor industri dapat berjalan sesuai dengan penerapan protokol
kesehatan. Kolaborasi itu misalnya melibatkan dinas-dinas di daerah.
Peran
pemerintah daerah diantaranya adalah membuat gugus tugas tentang
pengawasan IOMKI bagi kegiatan operasional kawasan industri dan lain
sebagainya.
Setiap pemegang IOMKI harus memiliki prosedur
pencegahan Covid-19 dan melaporkan pelaksanaannya setiap akhir minggu
melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINas).
Kemenperin
juga telah membentuk tim pemantau implementasi IOMKI. Hal ini tertuang
pada Kepmenperin No 649/2020. Tugas tim pemantau tersebut, antara lain
berkoordinasi dengan pemerintah daerah, memverifikasi data dan informasi
IOMKI serta laporan pelaksanaannya.
Selanjutnya melakukan
pengawasan atas implementasi IOMKI secara langsung di lapangan atau
secara elektronik, merekomendasikan pencabutan IOMKI kepada Menteri
Perindustrian, dan mengevaluasi hasil pengawasan implementasi IOMKI.
“Pemerintah
Daerah (Pemda) akan mendukung upaya pemulihan aktivitas industri di
masa pandemi Covid-19 saat ini, dan Kemenperin akan terus melakukan
koordinasi terkait upaya tersebut termasuk menyosialisasikan protokol
kesehatan dalam masa pemulihan aktivitas industri," pungkas Dody Widodo.
sumber rri.co.id
Tatanan Kehidupan Baru, Industri Manufaktur Dipantau Ketat
Reviewed by bkpp
on
Juni 08, 2020
Rating: 5