Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan menteri tentang keselamatan pesepeda di jalan.
Aturan ini untuk mengantisipasi semakin meningkatnya pengguna sepeda, sebagai dampak wabah Covid 19.
"Sudah
dua pekan ini kami melakukan harmonisasi penyusunan rancangan aturan
menteri ini bersama komunitas sepeda maupun produsen sepeda. Kami masih
terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak," ujar Dirjen
Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam webminar
dengan Komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia, Selasa ( 07/7/2020)
malam.
Menurut Budi, setidaknya ada tiga aspek utama yang akan
diatur dalam peraturan menteri terkait penggunaan sepeda, yaitu
persyaratan teknis sepeda tatacara bersepeda, dan fasilitas pendukung
bagi pesepeda.
"Tujuan dari semua ini untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pesepeda di jalan," kata Budi. Dirjen
Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam webminar dengan
Komunitas Bike to Work Indonesia, Selasa ( 07/7/2020) malam Peraturan
menteri tentang penggunaan sepeda di jalan ini, diharapkan selesai
akhir Juli ini, dan sudah dapat diterapkan pada Agustus 2020. Namun
sebelumnya, Kemenhub, lanjut Budi, akan melakukan uji publik di beberapa
kota di Indonesia.
Fenomena kembali maraknya penggunaan sepeda
sebagai alat transportasi, tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga
di banyak negara lainnya.
Fenomena ini muncul sebagai dampak dari
pandemi Covid 19 yang mengharuskan orang menjaga jarak fisik dan
munculnya kekhawatiran tertular jika menggunakan transportasi umum.
Peneliti
bidang Transportasi yang juga anggota Masyarakat Transportasi Indonesia
Anastasia Yulianti mencontohkan pemesanan sepeda di kalangan masyarakat
Inggris yang meningkat hingga 200 persen selama masa pandemi.
Sehingga pemerintah Inggris merasa perlu membuat aturan bersepeda.
"Di
sejumlah negara, seperti Prancis, Belanda, Filipina, dan Selandia Baru,
pemerintahnya bahkan memberikan insentif bagi warganya yang menggunakan
sepeda," papar Anastasia.
Sementara di Indonesia, mengutip
hasil perhitungan Institute for Transportation and Development Policy,
sejak merebaknya wabah Covid 19, pengguna sepeda di DKI Jakarta saja
meningkat 1.000 persen atau 10 kali lipat.
Sayangnya, angka
kecelakaan lalu lintas dengan korban pesepeda pun ikut meningkat.
Karenanya memang sudah saatnya Kemenhub membuat aturan khusus agar para
pesepeda tetap tertib lalu lintas, sekaligus memberikan perlindungan
keselamatan bagi para pesepeda.
sumber rri.co.id
Bersepeda Nantinya Bakal Aman Teratur di Jalanan
Reviewed by bkpp
on
Juli 08, 2020
Rating: 5