Website Resmi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Demak
Demak, 15 Desember 2020 hari Selasa pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Citra BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan Penerimaan Materi Diklat Manajemen Aset Daerah Oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Bapak Drs. WAHYU AJI, MM. Materi yang disampaikan Berjudul Kebiajakan Pengadaan Barang dan Jasa kabupaten demak.
Dasar hukum Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Pengadaan Barang dan Jasa Meliputi :
A. BARANG
B. PEKERJAAN KONSTRUKSI
C. JASA KONSULTANSI DAN
D. JASA LAINNYA
Prinsip Pengadaan
1. Efisien
2. Efektif
3. Transparan
4. Terbuka
5. Bersaing
6. Adil
7. Akuntabel
Pelaku Pengadaan Barang / jasa terdiri dari :
a. PA
b. KPA
c. PPK
d. Penjabat Pengadaan
e. Pokja Pemilihan
f. Agen Pengadaan
g. Pj PHP/PPHP
h. Penyelenggara Swakelola
i. Penyedia
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Demak
Jl. Raya Buyaran - Demak No. 65A Karangtengah Demak
(0291) 681643, 690155, 6904466 Fax. (0291) 681643, 690155