PENGARAHAN PPPK TEKNIS HASIL OPTIMALISASI FORMASI TAHUN 2022 DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
Demak, 02 Oktober 2023 hari Senin Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Pengarahan PPPK Teknis Hasil Optimalisasi Formasi Tahun 2022 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Sekretaris BKPP Kabupaten Demak Bapak Donny Prabowo, S.Kom, MM. Pengarahan tersebut di jelaskan tentang ketentuan lebih lanjut bagi PPPK JF Tenaga Teknis.
1.Gaji
dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan
pengangkatan PPPK, dan melaksanakan
tugas yang dibuktikan dengan SPMT (Surat
Pernyataan Melaksanakan Tugas)
2.Dalam
hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan
SPMT pada tanggal hari kerja
pertama bulan berkenaan, Gaji dan
tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan
3.Segera
menghadap pimpinan unit kerja penempatan masing-masing dan mulai bertugas sejak
2 Oktober 2023 serta Mengurus SPMT di unit kerja masing-masing
4.Gaji dan tunjangan PPPK
dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK
yang bersangkutan:
a. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
b. meninggal dunia; atau
c. diberhentikan.
(BKPP-korpri)