Highlight

PERUBAHAN STATUS KELULUSAN PESERTA SELEKSI PENGADAAN PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN ANGGARAN 2024

 


PENGUMUMAN

Nomor: 800/1014

 TENTANG

 

PERUBAHAN STATUS KELULUSAN PESERTA SELEKSI PENGADAAN

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

TAHUN ANGGARAN 2024

 

1.     Berdasarkan verifikasi ulang terhadap kelengkapan dokumen peserta seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024 terdapat 3 (tiga) peserta yang mengalami perubahan status kelulusan yang semula dinyatakan Memenuhi Syarat menjadi Tidak Memenuhi Syarat dengan data sebagai berikut:

No

Nama

No Peserta

Formasi

Keterangan

1

 

 

MIKYARUL ELMA OKTAVIANA

24640330820000422

 

Penata Layanan Operasional

Meninggal dunia

 

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUSTINUS ANTON MARCELA

24640310810000077

Guru Ahli Pertama - Guru Penjasorkes

Berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Demak Polda Jateng Nomor:
B/1031/V/YAN.2.3./2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal Jawaban Konfirmasi SKCK a.n. AGUSTINUS ANTON
MARCELA bahwa SKCK yang digunakan peserta sebagai persyaratan administrasi usul penetapan NI PPPK Tahun Formasi 2024 sudah tidak berlaku semenjak tanggal 22 Februari 2025 dan ditarik Kembali

3

 

INSANUL

BARIK

ASHAR

2464034081 0000099

Perekam

Medis

Terampil

1)    Pengalaman kerja dan keaktifan bekerja peserta tidak sesuai

2)    Syarat pengalaman kerja dan keaktifan bekerja sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 adalah aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Demak paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus sementara pengalaman kerja dan keaktifan bekerja peserta adalah 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan saat mendaftar seleksi

2.     Sehubungan dengan keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas, maka kelulusan 3 (tiga) peserta tersebut dibatalkan dan diproses lebih lanjut ke Badan Kepegawaian Negara sesuai ketentuan yang berlaku.


Pengumuman selengkapnya dapat dilihat disini