Highlight

STUDY KOMPARANSI KOMISI A DPRD KOTA PEKALONGAN : Peran DPRD dalam Proses dan Tahapan Pengusulan PPPK Paruh Waktu di Daerah

 

        Demak, 14 Agustus 2025 - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan melakukan kunjungan studi komparasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Demak pada hari Kamis, 14 Agustus 2025. Fokus dari studi ini adalah mengenai "Peran DPRD dalam Proses dan Tahapan Pengusulan PPPK Paruh Waktu di Daerah". Delegasi dari Pekalongan terdiri dari 12 orang, yang mencakup pimpinan dan anggota Komisi A.

Kebijakan Kabupaten Demak Mengenai Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

        Pemerintah Kabupaten Demak, melalui BKPSDM, telah menyusun kebijakan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang didasarkan pada arahan nasional dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Definisi dan Status:

  1. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
  2. Mereka ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan akan diberikan nomor identitas pegawai ASN (NIPPPK).

Rencana Pengusulan Pemkab Demak: Pemerintah Kabupaten Demak berencana untuk mengusulkan seluruh 2.441 tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Usulan ini dibagi menjadi dua kelompok prioritas:

  1. Prioritas Wajib: Sebanyak 1.602 orang yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja (kategori R2, R3, R3b, R3T)
  2. Prioritas yang Menyesuaikan Ruang Fiskal Daerah: Sebanyak 833 orang yang tidak terdaftar di database BKN namun telah aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir (kategori R4). Ini termasuk personel dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tidak memenuhi syarat untuk pendataan tahun 2022. Sebanyak 6 orang lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) (kategori R5)
Kebijakan Implementasi Utama di Demak:
  1. Penempatan: PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asal non-ASN atau sesuai kebutuhan instansi.
  2. Gaji: Gaji untuk PPPK Paruh Waktu minimal akan sama dengan honorarium yang mereka terima saat ini.
  3. Kualifikasi Pendidikan: Dasar kualifikasi akan menggunakan ijazah tertinggi yang dimiliki pelamar saat mendaftar seleksi CASN tahun 2024 atau ijazah pada saat pendataan non-ASN tahun 2022.
  4. Personel yang Tidak Memenuhi Syarat: Direkomendasikan agar tenaga non-ASN yang tidak dapat diusulkan (misalnya karena tidak hadir saat tes atau masa kerja kurang dari 2 tahun) tidak diberhentikan
Kriteria dan Jadwal Nasional Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri PANRB tertanggal 8 Agustus 2025
Kriteria Pelamar yang Dapat Diusulkan:
  1. Pegawai non-ASN dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun tidak lulus.
  2. Pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Urutan Prioritas Pengusulan:
  1. Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja (R2, R3, R3b, R3T).
  2. Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN tetapi aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir (R4).
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (R5).

Jadwal Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu:

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi 7 s.d. 20 Agustus 2025 

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB  21 s.d. 30 Agustus 2025 

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan  22 Agustus s.d. 1 September 2025 

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu  23 Agustus s.d. 15 September 2025 

5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s.d. 20 September 2025 

6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu  23 Agustus s.d. 30 September 2025

        Melalui studi komparasi ini, DPRD Kota Pekalongan dapat memperoleh wawasan praktis dengan menelaah langkah-langkah konkret yang telah disiapkan oleh Pemkab Demak. Hal ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai potensi tantangan dan solusi dalam implementasi kebijakan PPPK Paruh Waktu, sehingga tidak perlu memulai dari awal dalam menyusun kerangka kerja di daerahnya. Praktik semacam ini, yang lazim dikenal sebagai "studi banding", bertujuan untuk mengadopsi praktik baik (best practices) dan mempercepat proses implementasi kebijakan di daerah sendiri. Setelah acara selesai, rombongan Komisi A DPRD Kota Pekalongan melanjutkan perjalanan ke Kudus.

(BKPSDM-Faidhoh)