LARAS (LAYANAN RAMAH ANAK SIAP SEDIA) DI BKPSDM KABUPATEN DEMAK
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Demak menyediakan Fasilitas Arena Bermain dan Peminjaman Mainan yang bernama LARAS (Layanan Ramah Anak Siap Sedia). Nama ini dipilih karena mencerminkan kesiapan dan ketersediaan layanan yang proaktif dalam merespons kebutuhan anak-anak di lingkungan kantor. Inovasi ini merupakan sebuah terobosan yang dirancang untuk memberikan solusi nyata terhadap kebutuhan tamu dan pegawai yang membawa anak saat berkunjung atau beraktifitas di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Demak.
Dasar Hukum:
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik;
5. Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak;
6. Visi dan Misi Bupati Demak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
dan pelayanan publik yang berkualitas;
LARAS terdiri dari dua komponen utama:
1. Pojok Bermain LARAS : Sebuah area khusus yang didesain secara aman dan menarik, dilengkapi dengan alas, mainan edukatif, meja dan kursi kecil. Area ini berlokasi di titik strategis yang mudah dijangkau.
2. Kotak mainan keliling LARAS : Sebuah layanan peminjaman mainan yang terorganisisr. Mainan-mainan pilihan yang mudah dibersihkan dan tidak berisik dan ditempatkan di boks-boks portabel.
Maksud dari inovasi LARAS adalah untuk menciptakan ekosistem layanan dan lingkungan kerja di BKPSDM Kabupaten Demak yang inklusif dan ramah anak, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai. Mekanisme Operasional, mekanisme layanan dirancang agar sederhana dan tidak birokratis. Pendaftaran, aturan penggunaan, peminjaman mainan dan kebersihan dan keamanan. Analisis situasi dan kebutuhan yang kami lakukan mengidentifikasi beberapa kondisi faktual yang mendasari urgensi yang mendasari urgensi implementasi inovasi LARAS:
1. Kebutuhan Tamu dan Pegawai
1. Kebutuhan Tamu dan Pegawai
2. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
3. Kabupaten Demak Layak Anak
4. Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPP)
BKPSDM Kabupaten Demak
5. Pengarusutamaan Gender (PUG)
6. Dukungan terhadap kesejahteraan pegawai