DEMAK – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Kepegawaian pada hari Rabu, 15 Oktober 2025. Acara yang berlangsung di Kantor BKPSDM Kabupaten Demak ini merupakan langkah strategis dalam upaya berkelanjutan untuk menata dan mengembangkan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Kepala BKPSDM Kabupaten Demak, Herminingsih, S.Sos, M.Si, dalam arahan yang tertuang pada surat undangan resmi, menegaskan pentingnya kegiatan ini. Beliau menyatakan bahwa proses penataan kepegawaian harus selalu mempertimbangkan tiga aspek utama, yaitu kompetensi, pola karir, dan kebutuhan riil organisasi.
"Langkah ini kami ambil untuk memastikan bahwa penempatan setiap ASN dapat mengoptimalkan kinerja pelayanan publik, sekaligus memberikan ruang pengembangan karir yang jelas dan terencana bagi para pegawai," demikian penekanan yang disampaikan dalam tujuan surat tersebut.
Acara koordinasi ini dihadiri oleh para pejabat yang menangani urusan kepegawaian dari berbagai instansi terkait, bersama dengan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diundang secara khusus. Melalui forum ini, BKPSDM memfasilitasi komunikasi dan sinkronisasi data untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait kepegawaian didasarkan pada analisis yang komprehensif dan objektif. Dengan adanya koordinasi yang terstruktur ini, BKPSDM Kabupaten Demak menunjukkan komitmennya dalam menerapkan manajemen talenta yang profesional. Diharapkan, hasil dari pertemuan ini dapat membawa penyegaran dan penguatan bagi organisasi perangkat daerah, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Demak.
(BKPSDM-Faidhoh)