Jaga Keharmonisan Keluarga ASN, BKPSDM Bekali Pengetahuan Prosedur Perkawinan dan Mediasi
DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan komitmennya dalam membina keharmonisan rumah tangga di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada hari ini, Jumat, 17 Oktober 2025, BKPSDM menyelenggarakan "Sosialisasi Izin Perkawinan dan Perceraian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak". Acara yang dibuka secara resmi oleh Kepala BKPSDM, Ibu Herminingsih, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya menjaga keutuhan perkawinan serta prosedur hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, Ibu Herminingsih menekankan bahwa keluarga yang harmonis adalah fondasi utama bagi ASN untuk dapat bekerja secara produktif dan berintegritas. "Kami berharap, melalui sosialisasi ini, para ASN dapat lebih memahami nilai-nilai luhur perkawinan dan menjadikan perceraian sebagai langkah terakhir setelah semua upaya damai ditempuh," ujarnya. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta Pengadilan Agama Demak, yang memaparkan dua pilar utama dalam menjaga keutuhan rumah tangga: pencegahan dan mediasi.
Peran Vital BP4 dalam Pencegahan dan Pembinaan
Narasumber dari BP4 menjelaskan bahwa lembaga ini didirikan sebagai misi sosial keagamaan untuk menekan angka perceraian dan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah (tenang, penuh cinta, dan kasih sayang). Peran vital BP4 dijalankan melalui tiga pilar utama:
Mencegah Perceraian: Dengan menyediakan layanan mediasi dan bimbingan profesional, BP4 berupaya menengahi konflik pasangan.
Mempertinggi Nilai Perkawinan: Menanamkan pemahaman bahwa perkawinan adalah perjanjian kuat (mitsaqan ghalizha) yang harus dilestarikan sesuai ajaran Islam.
Mewujudkan Keluarga Sakinah: Membimbing keluarga untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan sejati.
Salah satu program unggulan yang ditekankan adalah Bimbingan Pra-Nikah (Bimwin), yang membekali calon pengantin dengan pengetahuan manajemen finansial, komunikasi, hingga resolusi konflik. Data menunjukkan tingkat keberhasilan mediasi BP4 mencapai 60% dan kepuasan peserta Bimwin sebesar 85%, menandakan dampak positif lembaga ini.
Mediasi di Pengadilan Agama: Upaya Damai yang Wajib Ditempuh
Sementara itu, Hakim Pengadilan Agama Demak, Nita Risnawati, S.Sy., M.H., menegaskan bahwa pengadilan tidak hanya berfungsi untuk memutus perkara, tetapi juga memiliki kewajiban hukum untuk mengupayakan perdamaian. Proses mediasi di Pengadilan Agama adalah jalur formal yang wajib ditempuh sebelum perceraian diputuskan, sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016. "Mediasi bertujuan mengubah konflik menjadi kolaborasi untuk mencari solusi," papar Nita Risnawati. "Tujuan utamanya adalah rujuk dan mengembalikan keharmonisan. Jika tidak memungkinkan, mediasi membantu mencapai kesepakatan terbaik mengenai hak anak dan harta bersama secara kekeluargaan".
Proses ini dipandu oleh mediator bersertifikat yang netral dan bertugas memfasilitasi komunikasi yang terputus antar pasangan. Keberhasilan mediasi sangat bergantung pada itikad baik para pihak untuk berdamai serta keterampilan mediator dalam mengelola perundingan. Melalui sosialisasi ini, BKPSDM Kabupaten Demak berharap dapat membangun ekosistem kerja yang suportif, di mana setiap ASN tidak hanya unggul dalam karier, tetapi juga berhasil dalam membangun keluarga yang kokoh dan sejahtera sebagai pilar penting dalam masyarakat.
(BKPSDM-Faidhoh)