HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGI NON-ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA BKN DENGAN KRITERIA PELAMAR TAMBAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15
Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi
Non-ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil PPPK Tahun
Anggaran 2024 bahwa kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK adalah Pegawai
Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a.
TMS seleksi administrasi PPPK Tahap 1;
b.
TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;
c.
Belum melamar seleksi pengadaan ASN;
d. MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi
kompetensi pengadaan PPPK Tahap 1; atau
e.
MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi
CPNS Tahun Anggaran 2024.
Menindaklanjuti
Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi
Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 5420/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 29 Juni
2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun
Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Hasil
Integrasi Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tahun 2024 merupakan hasil olah data
sistem SSCASN oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 sebagaimana
terdapat dalam lampiran pengumuman ini dengan
keterangan sebagai berikut:
a.
R3T : Peserta Non ASN Terdata
menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025
b.
TH : Peserta Tidak Hadir
c.
TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
d.
APS : Peserta Mengajukan
Pengunduran Diri
2.
Dst;
3.
Dst;
Pengumuman selengkapnya dapat di download pada tautan
berikut ini: