Highlight

HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGI NON-ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA BKN DENGAN KRITERIA PELAMAR TAMBAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN ANGGARAN 2024

 

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Non-ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil PPPK Tahun Anggaran 2024 bahwa kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK adalah Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.     TMS seleksi administrasi PPPK Tahap 1;

b.     TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;

c.     Belum melamar seleksi pengadaan ASN;

d.  MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap 1; atau

e.     MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.

Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 5420/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 29 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

   1.        Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tahun 2024 merupakan hasil olah data sistem SSCASN oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini dengan keterangan sebagai berikut:

a.     R3T : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025

b.     TH : Peserta Tidak Hadir

c.     TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat

d.     APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri

   2.        Dst;

   3.        Dst;

Pengumuman selengkapnya dapat di download pada tautan berikut ini: