PENGUMUMAN PENYESUAIAN KEMBALI JADWAL PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2025
Berdasarkan Surat Plt. Deputi Bidang
Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025
tanggal 23 September 2025 perihal Penyesuaian Jadwal PPPK Paruh Waktu Tahun
Anggaran 2024 dan Pengumuman Nomor 800/1929 tanggal 9 September 2025 Tentang
Pengumuman Alokasi Kebutuhan dan Pengisian Daftar Riwayat Hidup Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Demak Tahun 2025.
A.
PENYESUAIAN JADWAL
Berkenaan
dengan masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses
usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian
jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian jadwal
adalah sebagai berikut:
No |
Kegiatan |
Jadwal |
Menjadi |
1. |
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu |
28
Agustus s/d |
28
Agustus s/d |
2. |
Usul Penetapan NI PPPK Paruh
Waktu |
28
Agustus s/d |
28
Agustus s/d |
3. |
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu |
28
Agustus s/d |
28
Agustus s/d |
Kami sampaikan pula bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat.
B.
KETENTUAN LAINNYA:
1. Calon PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti dan memantau seluruh perkembangan
pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu melalui akun media sosial @bkpsdmdemak (Instagram, X, FB Page, Tiktok) dan website https://bkpsdm.demakkab.go.id/;
2.
Untuk layanan informasi dapat menghubungi Helpdesk BKPSDM
Kabupaten Demak nomor whatsapp 0896-5276-4893;
3. Dst;
4. Dst;
Pengumuman selengkapnya dapat didownload pada tautan berikut: