Penyerahan Keputusan Bupati Demak tentang Purna Tugas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
DEMAK – Bupati Demak, dr. Hj. Eisti'anah, S.E., secara langsung menyerahkan Keputusan Bupati tentang Purna Tugas kepada 59 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Acara penyerahan yang berlangsung khidmat ini digelar di Ruang Belimbing, Kantor BKPSDM, pada hari Senin, 22 September 2025. Momen ini menjadi wujud penghargaan tertinggi dari pimpinan daerah atas dedikasi dan pengabdian para ASN.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eisti'anah menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada para ASN yang akan memasuki masa purna tugas. Para penerima SK terdiri dari dua kelompok, yaitu 37 ASN yang akan pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 November 2025, dan 22 ASN lainnya dengan TMT 1 Desember 2025. Kehadiran Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menghargai setiap pengabdian para abdi negaranya.
Acara yang dimulai pukul 07.00 WIB ini dihadiri oleh para ASN penerima SK dengan mengenakan pakaian dinas harian. Bupati berharap, masa pensiun dapat menjadi babak baru yang dinikmati dengan penuh kebahagiaan dan kesehatan, serta para purna tugas tetap melanjutkan kontribusinya di tengah masyarakat.
.jpeg)
(BKPSDM-Faidhoh)