Cegah "Mimpi Buruk" Tuntutan Ganti Rugi di Akhir Karir, BKPSDM Demak Gelar Sosialisasi Penghitungan Masa Kerja
DEMAK – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Demak menggelar kegiatan "Sosialisasi Penghitungan Masa Kerja" pada hari ini, Jumat, 21 November 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula BKPSDM Kabupaten Demak ini dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag Umpeg) serta Pengelola Kepegawaian dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan se-Kabupaten Demak.
Kepala BKPSDM Kabupaten Demak, Herminingsih, S.Sos, M.Si, melalui surat undangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penghitungan masa kerja serta menginventarisasi permasalahan terkait kepangkatan dan jabatan di unit kerja masing-masing.
Ancaman "Mimpi Buruk" di Ujung Pengabdian
Dalam sosialisasi ini, peserta diingatkan akan potensi masalah fatal yang sering diabaikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni kesalahan penghitungan masa kerja yang baru terdeteksi menjelang pensiun. Sebuah ilustrasi nyata dipaparkan mengenai "Pak Makmur", seorang ASN senior yang dikenal disiplin, ramah, dan berkinerja baik.
Namun, ketenangan masa pensiun Pak Makmur terusik ketika hasil audit keuangan menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan selama 18 tahun akibat kesalahan data masa kerja yang tidak pernah dicek. Akibat kelalaian yang terlihat sepele tersebut, Pak Makmur diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 87.300.000. Jika tidak dibayarkan, maka dana Taspen (THT) atau uang pensiun bulanannya akan dipotong hingga lunas.
Pentingnya Pemahaman Teknis Penghitungan
BKPSDM Demak menekankan prinsip "Dataku Tanggung Jawabku". Para pengelola kepegawaian dibekali pemahaman mendalam mengenai teknis penghitungan masa kerja, termasuk aturan pengurangan masa kerja saat terjadi kenaikan golongan.
Sebagai contoh, kenaikan dari Golongan I ke Golongan II akan menyebabkan masa kerja dikurangi 6 tahun, sedangkan kenaikan dari Golongan II ke Golongan III dikurangi 5 tahun. Penghitungan yang akurat harus mengacu pada SK CPNS, SK Kenaikan Pangkat (KP), SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB), serta Peninjauan Masa Kerja (PMK) jika ada.
Melalui sosialisasi ini, BKPSDM Kabupaten Demak berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak lebih proaktif memeriksa validitas data kepegawaian mereka secara berkala agar terhindar dari tuntutan ganti rugi di kemudian hari.
Materi bisa di unduh melalui tombol dibawah :




