Highlight

Sosialisasi Dan Pembekalan Purna Tugas Bagi PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

        Demak, 21 Mei 2025 - Bertempat di Ruang Belimbing Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Demak pada hari Rabu Pukul 07.00 WIB dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Purna Tugas Bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Terhitung Mulai Tanggal 01 Agustus 2025. 

        Sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) PNS yang Purna Tugas Periode TMT 01 Agustus 2025. Sosialisasi purna tugas PNS dihadiri oleh Bupati Demak Ibu dr. Hj. Eisti’anah, S.E., Wakil Bupati Demak, didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si, Perwakilan Kepala Cabang Bank BPD Jateng, beserta Ketua PWRI Kabupaten Demak Bapak Suseno. 

      Sosialisasi dan Pembekalan Purna Tugas PNS tersebut dihadiri sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) orang.  Perwakilan penerima SK Pensiun secara simbolis a.n. Mushonef, S.Ag, M.Pd.I. dari SMP Negeri 2 Mijen Kabupaten Demak dan Ibu Esti Yuliani, SE. dari Puskesmas Kebonagung Dinas Kesehatan Kabupaten Demak. Penyerahan SK Pensiun diserahkan langsung oleh Bupati Demak, didampingi Wakil Bupati Demak, Kepala BKPSDM Kabupaten Demak, Kepala Cabang BPD Bank Jateng Demak dan Ketua PWRI Kabupaten Demak. Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memperlancar proses pelaksanaan pencairan Tabungan Hari Tua (THT) Taspen dan Gaji Pertama para pensiun agar pencairannya dapat tepat waktu. Sosialisasi diikuti oleh Calon Pensiun TMT 01 Agustus 2025.

    Kepala BKPSDM Ibu Herminingsih, S.Sos., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa pemberhentian dengan hormat diberikan kepada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk PNS dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. Sebagai bentuk apresiasi, PNS yang memenuhi syarat juga akan diberikan pangkat pengabdian satu tingkat lebih tinggi. Ia juga menambahkan bahwa dana Tapera dapat dicairkan setelah masa pensiun dimulai, apabila sebelumnya belum pernah digunakan.

       Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. apabila :

  1. Memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama :
    • sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
    • sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
    • sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.

      Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E., menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian para PNS selama bertugas. Ia mengajak para purna tugas untuk tetap berkarya dan memberi masukan demi kemajuan daerah, karena masa pensiun adalah awal baru untuk terus berkontribusi. Pensiun merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian panjang seorang PNS, sebagai jaminan hari tua dan balasan atas jasa yang telah diberikan. Tidak semua PNS mencapai masa ini karena berbagai alasan “Tak banyak yang bisa kami berikan, selain doa agar Bapak/Ibu selalu sehat dan diberi umur panjang. Terima kasih atas semua dedikasi yang telah diberikan,” tuturnya. Ia juga mengajak para pensiunan untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah. “Jangan pernah berhenti mengabdi di manapun berada. Pengalaman Panjenengan sangat berharga dan perlu diwariskan kepada generasi penerus,” pungkasnya.

(BKPSDM-Faidhoh)